Minggu, 10 Mei 2009

9 Partai Lolos ke DPR



49 juta pemilih tidak menggunakan hak pilih
.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu legislatif pada Sabtu (9/5) pukul 22.00 WIB. Penetapan dilakukan dengan beberapa catatan. Jumlah suara sah hanya 104.099.785 dan 17.488.581 suara dinyatakan tidak sah.

Berdasarkan penghitungan terakhir itu, hanya sembilan partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold (PT), yakni Partai Demokrat 21.703.137 suara (20,85 persen), Partai Golkar 15.037.757 suara (14,45 persen), PDIP 14.600.091 suara (14,03 persen), PKS 8.206.955 suara (7,88 persen), PAN 6.254.580 suara (6,01 persen), PPP 5.533.214 suara (5,32 persen), PKB 5.146.122 suara (4,94 persen), Gerindra 4.646.406 suara (4,46 persen), dan Hanura 3.922.870 suara (3,77 persen).

''Hasil penghitungan suara pemilu DPR yang dilaksanakan sejak 26 April hingga 9 Mei 2009, ditetapkan dan dinyatakan sah,'' kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Sabtu (9/5) malam. Dia pun membacakan perolehan suara dari masing-masing partai politik peserta Pemilu 2009.

Hafiz menyatakan, hasil penghitungan suara sah berjumlah 104.099.785. Sementara itu, suara tidak sah berjumlah 17.488.581. Total pemilih yang menggunakan hak pilihnya adalah 121.588.366 orang. Sementara itu, daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan SK 164/KPU/III/2009 tertanggal 7 Maret 2009 menyebutkan bahwa pemilih berjumlah 171.265.076. ''Pemilih yang tak menggunakan hak pilihnya berjumlah 49.699.076 orang,'' kata Hafiz.

Dengan catatan

Penetapan ini dilakukan dengan beberapa catatan untuk kasus di Daerah Pemilihan Sumatra Utara 2, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Papua. Hingga penetapan dilakukan KPU, proses penghitungan suara ulang di enam kecamatan Kabupaten Nias, Sumatra Utara, belum selesai. "Hasil penghitungan ulang di Nias nanti akan dimasukkan dalam lampiran berita acara penetapan ini sebagai bagian tak terpisahkan," ujar Hafiz.

Untuk kasus Bengkulu, terutama di Kabupaten Kaor, KPU mengesahkan data yang tercantum pada formulir berita acara yang diajukan panwas dan saksi di daerah tersebut. ''Menurut pleno KPU, data tersebut memiliki legitimasi dan kebenaran,'' kata anggota KPU, I Gusti Putu Arta.

Adapun untuk kasus Kabupaten Tulang Bawang di Lampung, KPU memerintahkan KPU Lampung untuk menuntaskan masalah di KPU Tulang Bawang. Sementara itu, untuk Kasus di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, data yang dipakai KPU adalah data dari KPU dan panwas pemilu setempat.

Catatan terakhir diberikan untuk penghitungan di Papua. KPU memerintahkan KPU Papua untuk melakukan klarifikasi atas beragam temuan pelanggaran pemilu di daerah itu. Dengan banyaknya temuan tersebut, KPU Papua diminta pula untuk memperbaiki hasil penghitungan.

Langkah hukum
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini, mengatakan, dalam kasus ini, mereka akan menempuh langkah sesuai UU. Dengan adanya kasus ini, Bawaslu juga menyatakan bahwa penetapan hasil rekapitulasi ini bukan penetapan nasional. ''Mengingatkan Pasal 306, 199, dan 201 UU 10/2008, penetapan suara harus bersifat nasional. Harus secara nasional, tanpa tidak ada catatan,'' tegas Nur.

Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, mengatakan, dengan banyaknya pelanggaran pemilu yang tak bisa ditindak secara hukum, dia meminta partai politik konsisten menerapkan Pasal 218 UU 10/2008. Pasal itu mengatur mekanisme penggantian calon terpilih. Yaitu, jika ditemukan ada calon legislatif terpilih yang ternyata tak lagi memenuhi syarat, partai politik harus menggantinya berdasarkan ketentuan pasal tersebut.

Bergabung
Berdasarkan surat dari Ketua Mahkamah Agung (MA), KPU diminta mengakomodasi gabungan suara dari parpol yang tidak lolos PT dengan sisa suara parpol yang lolos PT menjadi kursi DPR.''Berdasarkan Pasal 43 ayat 1 UU 10/2008, partai yang tak lolos PT bisa bergabung dengan partai yang lolos PT sehingga suaranya bisa dikonversi menjadi kursi DPR,'' ujar Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Hamdan Zoelva, Sabtu (9/5).

Pasal ini, ujar dia, bisa menjadi solusi atas nasib 18 juta suara rakyat yang dititipkan kepada 29 partai politik yang tak lolos PT. Dengan penerapan Pasal 43 ayat 1 UU 10/2008 ini, kata Hamdan, ketentuan Pasal 202 dan 203 UU 10/2008 yang mengatur mekanisme pembagian kursi juga harus melibatkan suara gabungan tersebut. ann/ant/ayh


9 Partai Lolos Parliamentary Threshold

1. Partai Demokrat 21.703.137 suara (20,85 persen)
2. Partai Golkar 15.037.757 suara (14,45 persen)
3. PDIP 14.600.091 suara (14,03 persen)
4. PKS 8.206.955 suara (7,88 persen)
5. PAN 6.254.580 suara (6,01 persen)
6. PPP 5.533.214 suara (5,32 persen)
7. PKB 5.146.122 suara (4,94 persen)
8. Gerindra 4.646.406 suara (4,46 persen)
9. Hanura 3.922.870 suara (3,77 persen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog