Jumat, 10 April 2009

Pemilu Legislatif, Wakil Rakyat, dan Nasib Rakyat

Oleh IGNAS KLEDEN

Bahasa politik di Indonesia telah menyingkatkan istilah ”pemilihan umum” menjadi ”pemilu”. Adanya singkatan ini menyebabkan gagasan yang termuat dalam istilah ”pemilihan umum” tidak segera tampak. Kebiasaan mempersingkat kata menjadi bunyi yang tak ada maknanya merupakan produk Orde Baru, yang diambil alih dari kebiasaan militer untuk mempergunakan akronim dalam bahasa komando untuk lingkungan terbatas. Pemilihan umum pertama tahun 1955 memakai istilah ”pemilihan umum” tanpa dipersingkat menjadi suatu akronim.

Penggunaan singkatan membawa kerugian tersendiri secara kognitif. Gagasan yang hendak disampaikan melalui sebuah ungkapan kebahasaan menjadi kabur karena hubungan antara representasi dan apa yang direpresentasikan tidak lagi bersifat langsung. Orang harus berpikir dulu bahwa ”pemilu” berarti ”pemilihan umum” dan kemudian berpikir tentang makna istilah itu.

Istilah ”pemilihan umum” menunjuk dua konteks yang berbeda, bahkan bertentangan. Kata ”pemilihan” menunjuk suatu konteks terbatas, sementara kata ”umum” menunjuk konteks yang terbuka. Kata ”pemilihan” menunjuk lingkup dari beberapa orang tertentu, sedangkan kata ”umum” melibatkan semua orang. Dalam praktiknya, ”umum” berarti semua warga negara yang memenuhi syarat hukum dan syarat administratif untuk memberikan suara, sedangkan ”pemilihan” merujuk kepada sejumlah orang yang dianggap mampu dan layak menjadi wakil rakyat.

Dari masa ke masa dalam sejarah politik Indonesia terjadi tarik-menarik dan trade-off antara konsep ”pemilihan” dan konsep ”umum”, antara konteks terbatas dan konteks terbuka. Selama pemerintahan Orde Baru menonjol sekali konteks terbatas karena seakan hanya satu partai yang layak menang dan paling mampu mewakili rakyat. Golkar, pada waktu itu, bukan saja harus menang, tetapi harus menang mutlak. Setelah reformasi 1998, dan khususnya 11 tahun kemudian, dalam pemilihan umum yang sekarang, konteks terbuka menjadi dominan. Boleh dikata, tidak ada lagi kriteria yang jelas tentang kemampuan dan kelayakan menjadi wakil rakyat. Tiap orang boleh mendirikan partai politik dan tiap orang merasa layak saja mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, sekalipun dia tidak mempunyai pengetahuan dan pengalaman politik, serta sekalipun kontak dan pergaulannya dengan rakyat baru berlangsung beberapa bulan sebelum pemilihan umum.

Konteks terbuka dalam pemilihan umum menjamin partisipasi seluas-luasnya dari rakyat dalam menjalankan hak politik mereka. Sebaliknya, konteks terbatas menjamin bahwa tidak sembarang orang boleh menjadi wakil rakyat karena tidak setiap orang mempunyai kemampuan dan kelayakan untuk menjalankan fungsi tersebut. Ada hubungan linear di antara rakyat sebagai warga negara, partai politik, dan para wakil rakyat. Tugas pertama dan terpenting partai politik adalah mengidentifikasi kepentingan dan aspirasi rakyat dan menerjemahkannya menjadi program politik. Program- program politik ini selanjutnya diusulkan kepada DPR dan para wakil rakyat di sana akan berunding serta berdebat tentang bagaimana menerjemahkannya menjadi keputusan politik.

Jelas kiranya bahwa program politik yang ditawarkan partai-partai politik sangat bergantung pada kemampuan politisi partai dalam mengidentifikasi dan mengartikulasikan apa yang diinginkan rakyat dan apa yang sesungguhnya mereka butuhkan. Bisa terjadi bahwa dua tiga partai menghadapi aspirasi yang sama dari rakyat yang hendak mereka perjuangkan nasibnya. Sebagai contoh, kebutuhan rakyat untuk mendapat kesempatan pendidikan bagi anak-anak dengan biaya yang terjangkau bisa menjadi aspirasi yang dihadapi semua partai politik yang ada. Namun, program politik yang menerjemahkan aspirasi tersebut dapat berbeda dari satu partai politik ke partai politik yang lain.

Perbedaan tersebut disebabkan kenyataan bahwa penyusunan program politik dan penerjemahan aspirasi rakyat dijalankan oleh masing-masing partai dengan berpegang pada visi mereka tentang masyarakat dan negara yang terdapat dalam ideologi masing-masing partai. Ideologi itu juga yang menyebabkan bahwa penerjemahan program politik menjadi keputusan politik dalam DPR menjadi bahan perdebatan hangat di antara para wakil rakyat karena masing-masing anggota DPR sebetulnya merujuk kembali kepada ideologi partai mereka dalam menghadapi sebuah isu politik.

Situasi ideal akan tercapai kalau para wakil rakyat dalam DPR bersaing tentang bagaimana dengan merujuk kepada ideologi partai mereka masing-masing, mereka dapat menerjemahkan aspirasi dan kebutuhan rakyat serta program politik menjadi keputusan politik yang sebaik- baiknya, yang menguntungkan sebanyak mungkin orang. Sebaliknya, situasi parodis akan muncul kalau DPR dijadikan ajang masing-masing politisi partai untuk memperjuangkan kepentingan partainya dan kepentingan dirinya sendiri. Seorang anggota DPR yang terpilih adalah utusan partainya, tetapi dia menjadi wakil rakyat, bukan wakil partainya. Partai politiknya dianggap membekali dia dengan segala perlengkapan untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Kemahiran mengudara

Dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, para politisi di DPR mempunyai dua kemampuan—dan ini sejalan dengan sifat ganda politik yang membuat politik menjadi kegiatan yang begitu menarik. Kemampuan pertama adalah keterampilan membumi dan kemampuan kedua adalah kesanggupan mengudara. Tuntutan yang lebih sering terdengar ialah agar seseorang mampu membumi dan membumikan gagasan-gagasannya, tetapi hal penting yang dilupakan ialah bahwa politisi harus mempunyai kemahiran mengudara.

Kalau orang berbicara tentang perikemanusiaan yang adil dan beradab sebagai sebuah sila penting dalam Pancasila sebagai dasar negara RI, maka para politisi diharap dapat membuat tema besar dan abstrak tersebut menjadi masalah dan pengalaman konkret yang dihadapi rakyat dalam hidup mereka sehari-hari. Politisi yang peka akan melihat bahwa prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab telah membumi dalam masalah anak-anak yang kehilangan orangtua dan melewatkan hari-hari tanpa masa depan di jalan-jalan. Mereka makan dari sisa makanan yang dilempar penghuni kompleks perumahan di tempat sampah, mengemis dalam hujan lebat atau di bawah terik matahari siang, kemudian tidur di emperan toko atau di kolong jembatan tanpa perlindungan dari angin malam dan dari ancaman kekerasan dan pemerkosaan.

Negara amat bangga kalau ada anak-anak Indonesia menjadi juara olimpiade fisika atau matematika internasional, tetapi negara tidak prihatin sama sekali banyak anak yang barangkali mempunyai intelegensi tinggi dan watak yang mulia tidak mendapat kesempatan mengembangkan diri menjadi warga negara yang berguna dan dapat dibanggakan. Politik kita adalah politik yang konsumtif (yang hanya mengonsumsi keberhasilan warga negara) dan bukan politik yang kreatif dan produktif (yang memproduksi keberhasilan warga negara).

Sebaliknya, dengan kemampuan mengudara para politisi kita akan segera melihat bahwa membiarkan kendaraan umum melepaskan asap hitam di jalanan umum setiap hari adalah penghinaan terhadap ekologi dan pelecehan terhadap hak masyarakat untuk hidup sehat; bahwa membiarkan korban Lapindo kehilangan rumah dan pekerjaan sambil menderita semburan lumpur panas bertahun-tahun, tanpa mereka tahu harus mengadu kepada siapa, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dihormati dalam politik yang santun di seluruh dunia. Pertama, itu bukanlah tanda perikemanusiaan yang adil dan beradab. Kedua, ini jelas mengabaikan asas kesejahteraan rakyat. Ketiga, ini juga sebuah gejala vacuum of power karena kekuasaan negara yang harus melindungi warga negara tidak terasa hadir di sana.

Dalam kampanye para partai politik, penderitaan rakyat di Lapindo tidak pernah menjadi tema, seakan-akan ini bukanlah persoalan, seakan-akan penderitaan itu tidak harus diatasi, seakan-akan politik berkenaan dengan semua orang, kecuali dengan para saudara kita yang amat menderita suatu bencana yang telah muncul bukan karena kesalahan mereka. Politik kita kehilangan sensitivitas terhadap nasib manusia meskipun setiap pernyataan politik tidak pernah lupa mencantumkan tekad menghormati martabat manusia. Politik kita tidaklah mengangkat persoalan, menghadapi dan menyelesaikannya, tetapi mendiamkan persoalan dan membiarkannya.

Ilustrasi ini mudah-mudahan dapat sedikit menunjukkan bahwa menjadi politisi bukanlah perkara yang mudah dan menjanjikan hidup yang enak, apalagi kalau politisi bersangkutan mengajukan diri sebagai wakil rakyat. Para politisi kita percaya bahwa mereka harus pandai berbicara dan terampil bernyanyi dan berjoget di atas panggung, tetapi mereka lupa kalau tugas mereka yang lebih penting adalah mendengar dan menyimak apa kata rakyat yang mereka wakili.

Politik yang permisif

Mereka bertekad untuk berjuang—juga dengan mengeluarkan banyak sekali uang yang entah dari mana datangnya—untuk kemenangan partai dan kemenangan diri mereka sendiri, tetapi rupanya hanya sedikit sekali yang masih ingat bahwa yang harus mereka lakukan adalah memenangkan cita-cita politik untuk rakyat mereka, dengan menggunakan kekuasaan yang mereka peroleh berkat suara rakyat yang diberikan untuk mereka. Mereka merasa perlu tampil dalam iklan dan baliho dengan ukuran spektakuler, tetapi hampir tidak ada yang mengangkat penderitaan rakyat dan memperlihatkannya dalam ukuran kecil saja supaya setiap orang yang lewat di Jalan Sudirman diingatkan bahwa ada demikian banyak sesama warga yang belum hidup layak dan tersingkir dari hak- haknya. Politik kita adalah politik yang permisif karena mengizinkan kemewahan dan pemborosan sambil membiarkan kemelaratan.

Semua kita tahu bahwa pemilihan umum adalah sebuah syarat, meskipun syarat yang amat mahal di Indonesia, untuk memenuhi sebuah prosedur demokrasi. Namun, demokrasi bukan sekadar sebuah prosedur atau jalan, tetapi mempunyai tujuannya sendiri yang dirumuskan dalam nilai-nilai universal yang diakui di semua negara demokratis. Menganggap demokrasi hanyalah sebuah prosedur adalah asumsi yang bisa berbahaya karena demokrasi hanya diperlakukan sebagai suatu sarana instrumental, yang boleh ditinggalkan begitu saja, apabila tidak membawa manfaat yang dikehendaki. Kalau pelaksanaan demokrasi di Indonesia tidak membawa kesejahteraan, apakah demokrasi boleh ditinggalkan, dan kita sebaiknya kembali lagi ke pemerintahan yang otoriter tetapi menjanjikan kemakmuran dan kesejahteraan?

Pada titik itu perlu diingat kembali bahwa demokrasi bukan sekadar jalan prosedural, bukan sekadar sarana instrumental, tetapi suatu cita-cita dengan tujuan-tujuan yang bersifat substantif, yaitu kebebasan, persamaan, keadilan, dan kesejahteraan. Para saudara kita yang akan lolos sebagai pemenang dalam pemilihan umum legislatif kali ini sebaiknya sadar bahwa kemenangan mereka barulah keberhasilan melewati sebuah lorong prosedur dan bukanlah akhir perjuangan mereka. Di ujung lorong itu masih menanti berbagai tugas untuk memberi isi kepada kehidupan demokrasi yang dirumuskan dalam berbagai nilai yang diakui oleh semua negara demokratis.

Prosedur-prosedur demokrasi itu harus ditempuh untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan politik yang diperoleh benar-benar berasal dari rakyat dan diberikan oleh rakyat. Akan tetapi, perwujudan kebebasan, persamaan, keadilan, dan kesejahteraan sebagai tujuan-tujuan substantif menjadi jaminan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dan kekuasaan untuk rakyat dan bukan untuk satu atau beberapa golongan terbatas.

Bukan rahasia lagi bahwa persiapan pemilihan umum kali ini menelan biaya yang amat besar, baik dari pihak KPU sebagai penyelenggara dan penanggung jawab maupun dari para kontestan pada berbagai tingkat pemilihan umum. Maka, patut diantisipasi bahwa biaya uang sebelum pemilihan umum bakal disusul dengan biaya manusia yang sama tingginya setelah pemilihan umum, yaitu biaya yang diakibatkan oleh kekecewaan dan frustrasi para kontestan yang kalah bersaing dalam pemilihan legislatif. Untuk mendapat gambaran dalam angka, 560 kursi yang ada di DPR RI diperebutkan oleh 11.225 kontestan. Jadi, yang akan kalah dalam pemilihan adalah sebanyak 10.665 orang. Seterusnya, 1.998 kursi yang merupakan jumlah total kursi di semua provinsi diperebutkan oleh tidak kurang dari 112.000 kontestan. Ini artinya ada 110.002 orang yang akan mengalami kekecewaan. Paling fantastis adalah pemilihan legislatif untuk tingkat kabupaten/ kota, di mana yang menjadi kontestan adalah 1.500.000 orang yang memperebutkan total kursi sebanyak 16.720. Mereka yang tidak beruntung dan mengalami kekecewaan besar adalah sebanyak 1.483.280 orang.

Tingkat kekecewaan bergantung kepada berapa besar jumlah uang yang sudah mereka keluarkan, kesiapan mental mereka dalam menghadapi kekalahan, dan kesanggupan mereka menerima hasil pemilihan legislatif karena prosedur pemilihan dianggap telah berjalan dengan benar. Kalau hasil-hasil pemilihan bakal dipersoalkan oleh demikian banyak orang, kita harus siap menghadapi post-election syndrome yang barangkali semakin memperberat nasib rakyat, akibat ulah orang-orang yang semula berkeinginan menjadi wakil rakyat, tetapi kemudian menjelma menjadi beban masyarakat dan negara.

Ignas Kleden Sosiolog, Ketua Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog