Jumat, 10 April 2009

Penghitungan Perolehan Kursi DPR Dilakukan Tiga Tahap


KEMAMPUAN pemilih tetap dominan dalam mengubah hasil di setiap pemilu. Buktinya, sejak Pemilu 1999, pemenang pemilu legislatif selalu berubah. Kala itu, PDIP berhasil meraih puncak. Lalu, pada 2004, Partai Golkar yang mendominasi. Jika data lembaga survei mendekati akurat, Partai Demokrat bisa menggusur dua partai besar pada Pemilu 2009.

''Ini membuktikan bahwa pemilih mampu mengubah hasil,'' jelas Hadar Navis Gumay, direktur eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), saat dihubungi Jawa Pos kemarin (9/4) malam. Dalam hal ini, faktor kekuatan modal dari parpol akhirnya tidak bisa menjadi ukuran.

Sejumlah partai menjelang pemilu berlomba-lomba memasang iklan di setiap jenis media. Namun, hasil sementara menunjukkan adanya kematangan pemilih. Buktinya, raihan Partai Demokrat untuk sementara melampaui pesaingnya dengan signifikan. ''Mesin parpol juga dipengaruhi di sini. Namun, itu perlu dibuktikan saat hasil akhir ditetapkan KPU nanti,'' terang Hadar.

KPU masih akan menetapkan hasil pemilu legislatif pada 9 Mei nanti. Penghitungan perolehan kursi DPR sesuai dengan peraturan KPU dilakukan tiga tahap. Pertama, suara parpol dan caleg direkap secara nasional untuk dicari yang lolos ambang batas 2,5 persen dalam UU Pemilu. Parpol yang berhak mendapatkan kursi adalah mereka yang lolos 2,5 persen.

Setelah ditemukan parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) 2,5 persen, selanjutnya ditentukan bilangan pembagi pemilih (BPP) baru di setiap dapil. BPP baru itu tanpa menghitung suara parpol yang tidak lolos ambang batas. BPP tersebut akan menghitung raihan kursi parpol di setiap dapil.

Jika masih ada sisa kursi, dilakukan penghitungan tahap kedua. Yang berhak ikut adalah parpol yang masih memiliki sisa suara pada penghitungan tahap pertama. BPP yang ditetapkan adalah 50 persen dari BPP tahap I. Jika pada tahap kedua ada satu kursi yang diperebutkan, sementara ada lebih dari satu parpol yang suaranya sama, parpol yang berhak mendapatkan kursi ditentukan dengan raihan sebaran. ''Sebelum revisi, KPU menetapkan perebutan kursi ini dengan sistem undian,'' kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Selanjutnya, pengundian masih memungkinkan jika masih ada kursi yang diperebutkan. Pengundian itu adalah tahap III. Parpol yang berhak mengikuti adalah parpol yang mempunyai sisa suara tahap pertama dan tidak memeroleh kursi saat penghitungan tahap kedua. Penghitungannya tidak lagi per dapil, tapi per provinsi dengan membuat BPP baru.

BPP baru ditetapkan dengan menjumlahkan sisa suara masing-masing parpol di tiap dapil, dibagi dengan sisa kursi. Parpol yang memperoleh suara sama atau di atas BPP berhak mendapatkan kursi. Jika masih ada kursi, dilakukan penetapan. Meskipun, suara parpol itu tidak memenuhi BPP baru tahap III sampai habis.

Di sisi lain, dengan meraba-raba raihan sementara melalui quick count, parpol yang diprediksi lolos di kursi DPR tidak akan lebih dari 10 partai. ''Minimal 8 parpol yang lolos, maksimal 10. Itu pun sulit," tambah Hadar Navis Gumay. Menurut Hadar, hasil sementara quick count atau hitung cepat sedikit banyak cukup mengindikasikan parpol yang bakal lolos.

Hingga hitung cepat pukul 20.30, empat parpol oleh empat lembaga survei ditetapkan dalam empat besar. Mereka adalah Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, dan Partai Keadilan Sejahtera. Dari data itu, terlihat empat partai sudah ditempatkan dalam posisi stabil.

Sementara di urutan kelima hingga kesepuluh, beberapa partai masih saling berebut. Hadar menyatakan, kondisi Pemilu 2009 tidak terlepas dari hasil survei sejumlah lembaga yang kerap dirilis sebelum pemilu. ''Itu tidak terlepas dari perkembangan sebelumnya. Dan, saat ini masih berjalan,'' kata Hadar. Jika hasil itu konsisten, tampaknya skenario hanya delapan parpol yang lolos di DPR bisa terjadi. (bay/iro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog